Tok, RPJM Disahkan Berlaku Hingga Tahun 2029

30 Agustus 2024
Administrator
Dibaca 28 Kali
Tok, RPJM Disahkan Berlaku Hingga Tahun 2029

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) dilaksanakan dalam rangka membahas dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Carangsari Tahun 2021-2029 yang mana diketahui sebelumnya RPJMDes Carangsari Berlaku dari tahun 2021-2027. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Carangsari, Jumat (30/08)

Hal ini didasari oleh adanya Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun.

Hadir dalam rapat ini BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Carangsari, Kelian Dinas, Kelian Adat, Pekaseh Subak, PKK, LPM dan Bidan Pustu.