
Untuk mengamanatkan ketentuan Pasal 2 pada Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 46 Tahun 2026 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Melalui Musyawarah Desa antara Pemerintah Desa dan BPD Carangsari telah disetujui Rancangan Peraturan..