Pemerintah Desa dan BPD Carangsari Setujui Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2024
18 Maret 2025
Administrator
Dibaca 26 Kali

Untuk mengamanatkan ketentuan Pasal 2 pada Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 46 Tahun 2026 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Melalui Musyawarah Desa antara Pemerintah Desa dan BPD Carangsari telah disetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Carangsari Tahun Anggaran 2024.
Musyawarah berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Carangsari pada Senin (17/03) yang dihadiri oleh Perbekel Carangsari, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dab Badan permusyawaratan Desa (BPD) Carangsari.
Sekretaris Desa I Gusti ngurah Gede Dwija Pradnyana memaparkan dalam musyawarah isi dari Rancangan Peraturan Desa tentang LPPD Desa dimana memuat Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan dan Upaya yang ditempuh serta pembahasan Program Sektoral yang masuk ke Desa.
Ketua BPD Carangsari I Wayan Sudiarta menanggapi dan menyetujui Rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Carangsari.


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin